Monday, July 21, 2008

Perawat Indonesia Incar Pasar Negeri Kincir Angin

http://www.rakyatmerdeka.co.id/edisicetak/?pilih=lihat&id=57648
Rakyat Merdeka, Minggu, 09 Maret 2008, 04:25:49

Perawat Indonesia Incar Pasar Negeri Kincir Angin

SUNGGUH miris ketika mendengar julukan yang diberikan kepada negeri kita tercinta sebagai pengekspor tenaga kerja Indonesia (TKI) non formal tanpa pendidikan dan keahilan. Faktanya, Indonesia ngetop sebagai pengekspor TKI tang tidak punya skill dan pendidikan seperti pembantu rumah tangga (PRT) atau buruh perkebunan yang sebagian besar bekerja di Malaysia, Hong Kong, Taiwan dan sejumlah negara di Timur Tengah.

Namun, kondisi itu tidak terjadi di Belanda. Kebanyakan warga Indonesia yang bekerja di Negeri Kincir Angin adalah mereka yang punya skill, di antaranya perawat. Tak mengherankan jika baru-baru ini, digelar acara peresmian dan pelantikan pengurus organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia/Indonesian Nasional Nurses Association (PPNI/INNA) cabang Belanda di Aula Nusantara KBRI Den Haag.

Koresponden Rakyat Merdeka di Belanda A. Supardi Adiwidjaya melaporkan, tujuan didirikannya PPNI adalah untuk mempersatukan seluruh perawat yang bekerja di Belanda, melindungi, mengayomi, membina dan mengem­bangkan perawat Indonesia di Belanda dalam upaya meningkatkan keilmuan, asuhan keperawatan yang profe­sional, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hukum. Untuk periode 2007-2009, PPNI cabang Belanda diketuai Syafii Kamil dan Ade Ika Palupi (Sekretaris).

Acara pendirian PPNI itu dihadiri Wakil Kepala Perwakilan RI (Wakepri) KBRI Den Haag Djauhari Oratmangun. Menurut Djauhari, untuk memperluas kesempatan dan peluang kerja bagi TKI, KBRI Den Haag juga berupaya untuk melakukan riset di lapangan terhadap kebutuhan Belanda atas tenaga kerja asing, khususnya dari Indonesia.

“KBRI juga ikut mempromosikan TKI serta pendekatan-pendekatan kepada sejumlah pejabat di instansi-instansi terkait yang berwewenang mengenai penempatan tenaga kerja asing,” kata Djauhari.

Djauhari mengingatkan, dengan diberlakukannya pengaturan penggunaan tenaga kerja asing/non UE (Uni Eropa) melalui Aliens Employment Act (Keputusan Uni Eropa), telah menyebabkan peluang kerja bagi TKI semakin terbatas. Sesuai peraturan Aliens Employment Act di sektor tenaga kerja, menurut Djauhari, Belanda memprioritaskan penerimaan tenaga kerja asing yang berasal dari negara-negara anggota UE.

Penggunaan tenaga kerja asing hanya dapat dilakukan apabila dapat dibuktikan, bahwa tenaga kerja yang dibutuhkan tidak terdapat baik di dalam negeri Belanda maupun di negara-negara anggota UE lainnya. “Hal ini sangat membatasi kesempatan bagi TKI untuk bekerja di Belanda, kecuali tenaga kerja kita memiliki kualitas, keahlian dan daya saing yang tinggi,” ujarnya.

Untuk meningkatkan sumber daya manusia dan kualitas TKI, lanjut Djauhari, Pemerintah Indonesia dituntut untuk dapat memfasilitasi pelatihan-pelatihan yang dapat meningkatkan kualitas dan kualifikasi TKI sesuai standar internasional. rm

1 Comments:

At 11:38 PM, Blogger M Kadarisman said...

Pak Supardi, untuk kualifikasi engineer dengan pendidikan S2 manajemen, gimana kesempatan bekerja di Belanda? Di mana saya bisa memperoleh informasi lowongan pekerjaan nya?

 

Post a Comment

<< Home