Monday, October 04, 2010

Inilah Petisi Peringatan 45 Tahun Tragedi Nasional 1965 untuk SBY




Inilah Petisi Peringatan 45 Tahun Tragedi Nasional 1965 untuk SBY

Minggu, 03 Oktober 2010 , 19:37:00 WIB

Laporan: A. Supardi Adiwidjaya

RMOL. Pada Sabtu (2/10) di Diemen, tepatnya pinggir kota Amsterdam, Belanda, panitia Peringatan 45 Tahun Tragedi Nasional 1965, yang terdiri dari para wakil dari berbagai organisasi masyarakat Indonesia di Nederland, menggelar pertemuan untuk memperingati peristiwa tersebut.

Acara peringatan ini sekaligus sebagai upaya untuk ikut serta dalam usaha pelurusan sejarah yang berkaitan dengan “Peristiwa Tragedi Nasional 1965” demi penegakan kebenaran dan keadilan, demikian panitia.

Pertemuan dihadiri oleh lebih dari 90 peserta, yang sebagian besar adalah “orang-orang yang terhalang pulang” atau mereka yang dicabut paspornya oleh rezim Orba. Beberapa di antaranya sengaja datang dari Swedia, Jerman, Perancis. Termasuk sastrawan yang juga aktivis kemanusiaan, Putu Oka Sukanta, sang penghuni ”Pulau-Buru” era rezim Orde Baru, diundang datang sebagai salah seorang pembicara utama dalam pertemuan tersebut.

Menutup pertemuan pada hari Sabtu (2/10) tersebut, Panitia Peringatan Tragedi Nasional 1965 mengeluarkan sebuah Pernyataan yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, dengan tembusan ke berbagai instansi, seperti DPR, Kejagung, Mahkamah Agung, Dephuk dan HAM, Komisi Nasional HAM RI, dan juga Komisi Hak Asasi Manusia PBB, Amnesti Internasional. Berikut ini pernyataan dimaksud secara lengkap.

Setelah terjadi peristiwa Gerakan Tigapuluh September (G30S) 1965, di banyak daerah di Indonesia terjadi pembunuhan massal atas jutaan manusia, penahanan ribuan orang selama bertahun-tahun di pulau Buru, Nusakambangan dan di berbagai rumah tahanan, penganiayaan dan lain-lainnya yang dilakukan oleh rezim Orde Baru Suharto tanpa proses hukum. Semua tindakan tersebut tidak bisa lain dinilai selain merupakan pelanggaran HAM berat - kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat disangkal oleh siapa pun dan kapan pun. Kasus besar tersebut sudah semestinya harus dituntaskan seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan yurisprudensi hukum internasional.

Sudah 45 tahun berlalu kasus pelanggaran HAM berat 1965-66 (pasca peristiwa G30S) hingga dewasa ini belum/tidak pernah ditangani secara serius dan tuntas oleh penyelenggara negara. Hal ini membuktikan bahwa penyelenggara negara cenderung cenderung untuk membiarkan kasus pelanggaran HAM berat 1965-66 dilupakan, seakan-akan tidak terjadi apa-apa. Tampak dengan jelas adanya rekayasa untuk untuk menghindarkan tanggung jawab hukum bagi para pelaku pelanggaran HAM tersebut. Tapi kapan pun lembaran-lembaran sejarah tidak mungkin bisa dihapus begitu saja, dan tidak mungkin dimanipulasi yang hitam diputihkan dan yang putih dihitamkan.

Kenyataan bahwa sudah 45 tahun kasus pelanggaran HAM berat 1965-66 tidak dituntaskan. Hal ini membuktikan bahwa norma-norma hukum yang tercantum di dalam UUD 1945, perundang-undangan tentang hak asasi manusia, termasuk konvensi-konvensi yang telah diratifikasi oleh Parlemen Indonesia, tidak diterapkan terhadap kasus-kasus pelanggran HAM berat 1965-66. Dengan demikian membuktikan juga bahwa hukum dan keadilan tidak ditegakkan oleh penyelenggara negara secara jujur dan konsekuen, tetapi sangat diskriminatif.

Adalah suatu hal yang wajar bahwa para korban menuntut ditegakkannya hukum dan keadilan baginya tanpa diskriminasi, sebab hukum dibuat dengan tujuan untuk menegakkan keadilan bagi semua warga bangsa, tidak tergantung agama, ideologi, suku, etnik dan kepartaian mereka.

Di samping itu, tanpa diselesaikannya kasus pelanggaran HAM berat 1965-66 berarti membiarkan langgengnya proses impunitas di Indonesia. Dan dengan demikian membuktikan kegagalan kebijakan penguasa Indonesia dalam menegakkan hukum dan keadilan. Norma-norma hukum HAM nasional maupun internasional hanya dijadikan pajangan saja untuk mengelabui massa luas seolah-olah Indonesia adalah negara hukum yang peduli HAM.

Kondisi tersebut di atas tentu akan menjadi penghalang bagi terjadinya rekonsiliasi nasional, yang sangat diperlukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk pembangunan Indonesia yang demokratik, sejahtera, adil, makmur, aman dan damai.

Atas pertimbangan hal-hal tersebut di atas, pertemuan “Peringatan 45 Tahun Tragedi Nasional 1965”, yang diselengarakan oleh organisasi-organisasi masyarakat Indonesia di Negeri Belanda dan didukung oleh para korban pelangaran HAM 1965 di negeri-negeri Eropa, menuntut kepada penyelengara negara c.q. Pemerintah Indonesia agar:

1. Mengakui bahwa tlah terjadi pelanggaran HAM berat 1965-66 (pasca peristiwa G30S), yang mengakibatkan jatuhnya korban yang luar biasa besar jumlahnya tanpa dibuktikan kesalahannya berdasarkan hukum yang berlaku.

2. Meminta maaf kepada para korban dan keluarganya atas terjadinya pelanggaran HAM tersebut dan atas terbengkalainya penanganan kasus-kasus tersebut yang sudah berlangsung 45 tahun.

3. Segera melakukan kebijakan-kebijakan konkrit untuk menuntaskan kasus-kasus tersebut secara adil dan manusiawi, terutama menyangkut masalah pemulihan kembali hak-hak sipil dan politik, kompensasi, restitusi dan lain-lainnya yang bersangkutan dengan usaha-usaha pengentasan penderitaan yang mereka alami.

4. Bagi para korban yang telah dinyatakan bersalah dalam pengadilan sandiwara rezim Orba diberi rehabilitasi nama baiknya.

5. Tidak diskriminatif dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan penuntsan kasus-kasus pelanggaran HAM pada umumnya dan mencabut semua perundang-undangan yang sifatnya diskriminatif.

Pernyataan tersebut di atas atas nama Panitia Peringatan 45 Tahun Tragedi Nasional 1965 ditandatangani oleh M.D. Kartaprawira (Ketua) dan S.Pronowardojo (Sekretaris).

Acara “Peringatan 45 Tahun Tragedi Nasional 1965” yang diselenggarakan selama dua hari berturut-turut di Diemen, di pinggir kota Amsterdam, yang dimulai pada Sabtu (2/10) tersebut ditutup hari ini (Minggu, 3/10) dengan pemutaran dua film dokumentasi: Cidurian 19 dan Forty Years of Silence. [wid]

0 Comments:

Post a Comment

<< Home