Monday, January 21, 2008

Kasus Terbesar Adalah Pelanggaran HAM

http://www.rakyatmerdeka.co.id/edisicetak/?pilih=lihat&id=54425
Rakyat Merdeka, Senin, 21 Januari 2008, 05:14:58

Kasus Terbesar Adalah Pelanggaran HAM

Mahasiswa Indonesia di Belanda Ngomongin Soeharto


MAHASISWA Indonesia di Belanda tak mau ketinggalan membicarakan kasus hukum yang membelit Soeharto. Nuan­sa inilah yang ditangkap kores­ponden Rakyat Merdeka di ne­geri kincir angin itu.

Yohanes Widodo, mahasiswa Universitas Wageningen misal­nya. Dia berpendapat, proses hu­kum terhadap Soeharto harus d­ilanjutkan. “Tapi secara moral, Soeharto harus tetap diakui seba­gai pemimpin kita,” kata Wakil Ketua Persatuan Pelajar Indone­sia (PPI) Wageningen ini.

Melihat perkembangan kondisi Soeharto, Yohanes membedakan kasus Soeharto dari sisi hukum dan moral. “Secara hukum, se­tiap warga negara termasuk Soe­harto harus diperlakukan sama. Apapun yang terjadi, selama Soe­harto masih hidup, proses hukum harus tetap berjalan,” tan­das Yohanes.

Kalau mau mengejar waktu, lanjut Yohanes, pengadilan in absentia yang banyak diusulkan, bisa dilakukan. Artinya, meski Soeharto tidak bisa hadir di pen­ga­dilan, proses hukum tetap bisa dilakukan.

Kendati begitu Yohanes meng­a­kui, secara moral dan kemanu­siaan, masyarakat tidak bisa me­nutup mata bahwa Soeharto punya jasa besar terhadap Indo­nesia. “Karena itu, dia harus te­tap dihormati. Bila Soeharto terbukti bersalah di pengadilan, pemerintah layak memberikan pengampunan,” tandasnya.

Masalahnya, beberapa kali ter­ja­di pergantian pemerintahan, penyelesaian kasus Soeharto ti­dak pernah tuntas. “Ini salah kita, salah pemerintah kita, dan salah badan peradilan kita,” katanya.

Celakanya, menurut Yohanes, saat kondisi Soeharto sedang kritis, orang ramai menuntut dan meminta pengadilan dipercepat. “Kita harus sadar, kita juga ber­salah. Karena dengan mengulur-ulur proses pengadilan, sama sa­ja memperlakukan Soeharto secara tidak adil, karena mem­biarkan status hukumnya meng­gantung tanpa kepastian,” be­bernya.

Kondisi ini pun menyulitkan pemerintahan SBY untuk me­nentukan sikap. Apakah harus mengampuni orang yang status hukumnya belum jelas? “Ma­kanya proses hukum harus tetap jalan,” tandas Yohanes.

Sementara itu, Saurlin Siagian, mahasiswa Institute of Social Studies (Den Haag) berpen­dapat, tidak ada alasan untuk tidak mengadili Suharto, karena itu adalah mandat TAP MPR No XI/1998 tentang Penyeleng­gar­aan Negara yang Bersih dan Be­bas dari KKN, tertanggal 13 November 1998.

Tapi bagi Saurlin, masalah ter­besar Soeharto bukan perdata atau pidana, tetapi persoal­an juta­an orang yang terbunuh, diasing­kan, dan terpaksa luntang lan­tung di luar negeri, kare­na ke­bijakan sistematik untuk me­nying­kirkan orang orang yang terlibat atau tidak terli­bat pe­ristiwa G 30 S tahun 1965.

Dalam terminologi Hukum HAM internasional, kejahatan ini memenuhi syarat sebagai kejahatan HAM luar biasa, ka­rena meme­nuhi unsur sistematik, yakni diatur dalam kebijakan negara. rm