Kasus Terbesar Adalah Pelanggaran HAM
http://www.rakyatmerdeka.co.id/edisicetak/?pilih=lihat&id=54425
Rakyat Merdeka, Senin, 21 Januari 2008, 05:14:58
Kasus Terbesar Adalah Pelanggaran HAM
Mahasiswa Indonesia di Belanda Ngomongin Soeharto
MAHASISWA Indonesia di Belanda tak mau ketinggalan membicarakan kasus hukum yang membelit Soeharto. Nuansa inilah yang ditangkap koresponden Rakyat Merdeka di negeri kincir angin itu.
Yohanes Widodo, mahasiswa Universitas Wageningen misalnya. Dia berpendapat, proses hukum terhadap Soeharto harus dilanjutkan. “Tapi secara moral, Soeharto harus tetap diakui sebagai pemimpin kita,” kata Wakil Ketua Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Wageningen ini.
Melihat perkembangan kondisi Soeharto, Yohanes membedakan kasus Soeharto dari sisi hukum dan moral. “Secara hukum, setiap warga negara termasuk Soeharto harus diperlakukan sama. Apapun yang terjadi, selama Soeharto masih hidup, proses hukum harus tetap berjalan,” tandas Yohanes.
Kalau mau mengejar waktu, lanjut Yohanes, pengadilan in absentia yang banyak diusulkan, bisa dilakukan. Artinya, meski Soeharto tidak bisa hadir di pengadilan, proses hukum tetap bisa dilakukan.
Kendati begitu Yohanes mengakui, secara moral dan kemanusiaan, masyarakat tidak bisa menutup mata bahwa Soeharto punya jasa besar terhadap Indonesia. “Karena itu, dia harus tetap dihormati. Bila Soeharto terbukti bersalah di pengadilan, pemerintah layak memberikan pengampunan,” tandasnya.
Masalahnya, beberapa kali terjadi pergantian pemerintahan, penyelesaian kasus Soeharto tidak pernah tuntas. “Ini salah kita, salah pemerintah kita, dan salah badan peradilan kita,” katanya.
Celakanya, menurut Yohanes, saat kondisi Soeharto sedang kritis, orang ramai menuntut dan meminta pengadilan dipercepat. “Kita harus sadar, kita juga bersalah. Karena dengan mengulur-ulur proses pengadilan, sama saja memperlakukan Soeharto secara tidak adil, karena membiarkan status hukumnya menggantung tanpa kepastian,” bebernya.
Kondisi ini pun menyulitkan pemerintahan SBY untuk menentukan sikap. Apakah harus mengampuni orang yang status hukumnya belum jelas? “Makanya proses hukum harus tetap jalan,” tandas Yohanes.
Sementara itu, Saurlin Siagian, mahasiswa Institute of Social Studies (Den Haag) berpendapat, tidak ada alasan untuk tidak mengadili Suharto, karena itu adalah mandat TAP MPR No XI/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, tertanggal 13 November 1998.
Tapi bagi Saurlin, masalah terbesar Soeharto bukan perdata atau pidana, tetapi persoalan jutaan orang yang terbunuh, diasingkan, dan terpaksa luntang lantung di luar negeri, karena kebijakan sistematik untuk menyingkirkan orang orang yang terlibat atau tidak terlibat peristiwa G 30 S tahun 1965.
Dalam terminologi Hukum HAM internasional, kejahatan ini memenuhi syarat sebagai kejahatan HAM luar biasa, karena memenuhi unsur sistematik, yakni diatur dalam kebijakan negara. rm